Memahami dan Mengenal Jenis-jenis Peran Sosial Seorang Guru
Peran sosial seorang guru |
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional 1989
Pasal 27 ayat 3 (tiga) dinyatakan bahwa guru ialah tenaga pengajar
yang merupakan tenaga pendidik khusus diangkat dengan tugas utama
mengajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut UU nomor 20 tahun 2003 pasal 39
ayat 3 (tiga) disebutkan pendidik yang mengajar pada satuan
pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar
pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
Sedangkan menurut UU nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen pasal 2 (dua) ayat 1 (satu) guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut UU Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 kompetensi tenaga
kependidikan sebagai agen pembelajaran. Pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah serta pendidikan anak dini meliputi: a. kompetensi
pedagogik; b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi profesional; dan
d. kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik berkaitan dengan
kependidikannya, maksudnya hal-hal yang berkaitan dengan kependidikan
telah menjadi bagian dari penguasaan kemampuannya, baik secara teori
maupun praktek.
Kompetensi kepribadian adalah sebagai
seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang mendukung bidang
kependidikannya. Kepribadian terbentuk selain berasal dari pembaruan
juga merupakan hasil dari pembinaan setelah menyelesaikan
pendidikannya atau pada saat pendidik telah berperan sebagai tenaga
kependidikan.
Kompetensi profesional berkaitan dengan
keahliannya memerlukan pembinaan yang cukup lama misalnya jenjang DII
minimal 2 tahun; jenjang DIII minimal 3 tahun; dan jenjang S1 minimal
4 tahun, jenjang S2 minimal 6 tahun.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru
untuk berperan sebagai anggota kelompok sosial. Untuk itu seorang
guru harus dapat berhubungan sosial dengan murid, dengan sesama guru,
dengan kepala sekolah (stakeholder), dengan orang tua murid dengan
masyarakat secara luas. Menurut Bahar (1989:148) peran sosial adalah
pola tingkah laku yang diharapkan masyarakat dan dipegang teguh
oleh masyarakat tersebut.
Dari beberapa pendapat tersebut di atas
bahwa guru adalah pendidik dan pengajar di sekolah dasar dan
menengah, bahkan menurut undang-undang guru dan dosen lebih rinci
disebutkan sebagai tenaga profesional selain di sekolah dasar,
sekolah menengah dan pendidikan usia dini pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi peranan guru yang diharapkan oleh
masyarakat selain mendidik dan mengajar di lembaga sekolah, masih ada
peran-peran yang lain misalnya sebagai seorang istri/suami; ibu;
pekerja rumah tangga, mahasiswa, pejabat, anggota klub olah raga,
anggota klub kesenian dan lain sebagainya.
Terdapat 5 jenis peran sosial guru yang perlu
Anda ketahui dalam setiap tindak tanduk profesinya, antara lain:
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami
bahwa guru adalah pendidik dan pengajar di sekolah. Menurut UU nomor
14 tahun 2005 pasal 2 (dua) ayat 1 (satu) guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan status sosial yang
positif, seorang guru harus dapat berhubungan sosial dengan murid,
dengan sesama guru, dengan kepala sekolah (stakeholder), dengan orang
tua murid dengan masyarakat secara luas.
Informasi yang bermanfaat
ReplyDeleteABJAD semesta