free hit counter code Memahami Peran Sosial Guru Terhadap Guru Lain | Total Edukasi

Memahami Peran Sosial Guru Terhadap Guru Lain

peran-sosial-guru-terhadap-guru-lain
Peran sosial guru terhadap guru lain
Antara guru dengan guru lain memiliki peran, maksudnya seorang guru dapat berperan terhadap komunitasnya. Secara jelas telah tersurat dalam kode etik guru Republik Indonesia. Berdasarkan kode etik yang jumlahnya 9 butir, maka disebutkan:
..........................................................................................
  1. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
  2. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  3. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
...........................................................................................
(Edi Suardi dan Suwardi; 1979:220)

Kode etik adalah merupakan susunan moral yang dijunjung tinggi para anggotanya, yaitu para guru di Indonesia.

Dari 9 (sembilan) butir kode etik guru Republik Indonesia, 3 (tiga) diantaranya mengatur tentang peran guru. Butir keenam yang menyatakan guru baik secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. Untuk meningkatkan mutu profesi selain melalui organisasi; juga dapat ditempuh melalui membentuk kelompok-kelompok yang jumlahnya besar dan juga kelompok yang jumlahnya kecil misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Moral Pancasila (MGMP). Dapat juga ditempuh melalui belajar sendiri-sendiri.

Butir ketujuh guru menciptakan dan memelihara hubungan antara guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. Jadi antara guru dengan guru perlu menjalin hubungan yang kondusif berkaitan dengan tugas kependidikannya, baik dalam lingkup yang sempit (lembaga kerja) maupun secara luas yaitu antar sesama guru.

Kedelapan guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya. Secara bersama-sama di antara guru dapat memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya berarti guru selain dapat memelihara juga membina serta meningkatkan mutu organisasi profesional, misalnya organisasi-organisasi yang dimiliki guru seperti yang telah disebutkan.

Secara operasional selain guru membentuk suatu organisasi, untuk meningkatkan profesi (keahliannya) juga melalui organisasi tersebut dapat memperjuangkan kepentingan guru secara keseluruhan, misalnya perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan, membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi guru, bahkan bila memungkinkan ikut memecahkan masalah-masalah pendidikan secara luas.

Berkaitan dengan perlindungan hukum, organisasi guru dapat melakukan perlindungan atau sejenisnya terhadap guru-guru yang tergabung dalam komunitas air mata guru dari Medan, karena melaporkan kecurangan ujian nasional pada tahun 2006 maka mendapat sangsi, kepada Ahmad guru yang dipecat secara sepihak oleh yayasan sebuah SMA swasta di Tangerang. Dia melaporkan kecurangan UN (Ujian Nasional) tahun 2006 saat menjadi pengawas ujian silang (Kompas, 2007:12).

Meningkatkan kesejahteraan guru, misalnya ikut memperjuangkan segera direalisasikannya pelaksanaan sertifikasi guru agar guru mendapatkan tunjangan profesional sebesar 1 (satu) kali gaji pokoknya. Ikut memecahkan masalah-masalah pendidikan secara luas, contoh melalui organisasi atau kelompok serta perorangan ikut berjuang agar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”, dapat direalisasikan.

Kenyataan menurut Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi, anggaran pendidikan sebesar 10,9 persen atau Rp. 61,4 trilyun itu termasuk gaji dosen di Depdiknas dan gaji guru dan dosen di Departemen Agama. Sedangkan menurut Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo prosentase anggaran pendidikan 12,3 persen dengan angka absolut Rp. 16,4 trilyun, terdiri atas Depdiknas dan Departemen Agama (Kompas, 2007:12).


Dari perhitungan ketua komisi X yang jumlahnya 10,9 persen, dan Menteri Pendidikan Nasional sebanyak 12,3 persen tersebut, intinya masih di bawah 20 persen dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4. Dengan beberapa contoh permasalahan tersebut di atas peran guru baik perorangan maupun antar sesama guru masih diperlukan untuk ikut memperjuangkannya agar eksekutif dan legislatif di Indonesia tidak menyimpang dari salah satu butir Undang-Undang Dasar 1945.
Bagikan Post:

Jangan Lupa Follow Total-Edukasi untuk Mendapatkan Informasi Terbaru!

0 Response to "Memahami Peran Sosial Guru Terhadap Guru Lain"

Post a Comment

Mohon berkomentar dengan bijak dan sopan. Jangan gunakan kata-kata kasar, caci maki, bullying, hate speech, dan hal-hal lain yang dapat membuat orang lain tersinggung.