Memahami Peran Sosial Guru Terhadap Guru Lain
Peran sosial guru terhadap guru lain |
Antara guru dengan guru lain memiliki
peran, maksudnya seorang guru dapat berperan terhadap komunitasnya.
Secara jelas telah tersurat dalam kode etik guru Republik Indonesia.
Berdasarkan kode etik yang jumlahnya 9 butir, maka disebutkan:
..........................................................................................
-
Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
-
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
-
Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
...........................................................................................
(Edi Suardi dan Suwardi; 1979:220)
Kode etik adalah merupakan susunan moral
yang dijunjung tinggi para anggotanya, yaitu para guru di Indonesia.
Dari 9 (sembilan) butir kode etik guru
Republik Indonesia, 3 (tiga) diantaranya mengatur tentang peran guru.
Butir keenam yang menyatakan guru baik secara sendiri-sendiri
dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu
profesinya. Untuk meningkatkan mutu profesi selain melalui
organisasi; juga dapat ditempuh melalui membentuk kelompok-kelompok
yang jumlahnya besar dan juga kelompok yang jumlahnya kecil misalnya
Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Moral
Pancasila (MGMP). Dapat juga ditempuh melalui belajar
sendiri-sendiri.
Butir ketujuh guru menciptakan dan
memelihara hubungan antara guru baik berdasarkan lingkungan kerja
maupun di dalam hubungan keseluruhan. Jadi antara guru dengan guru
perlu menjalin hubungan yang kondusif berkaitan dengan tugas
kependidikannya, baik dalam lingkup yang sempit (lembaga kerja)
maupun secara luas yaitu antar sesama guru.
Kedelapan guru secara bersama-sama
memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional
sebagai sarana pengabdiannya. Secara bersama-sama di antara guru
dapat memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya berarti guru selain dapat
memelihara juga membina serta meningkatkan mutu organisasi
profesional, misalnya organisasi-organisasi yang dimiliki guru
seperti yang telah disebutkan.
Secara operasional selain guru membentuk
suatu organisasi, untuk meningkatkan profesi (keahliannya) juga
melalui organisasi tersebut dapat memperjuangkan kepentingan guru
secara keseluruhan, misalnya perlindungan hukum, meningkatkan
kesejahteraan, membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi
guru, bahkan bila memungkinkan ikut memecahkan masalah-masalah
pendidikan secara luas.
Berkaitan dengan perlindungan hukum,
organisasi guru dapat melakukan perlindungan atau sejenisnya terhadap
guru-guru yang tergabung dalam komunitas air mata guru dari Medan,
karena melaporkan kecurangan ujian nasional pada tahun 2006 maka
mendapat sangsi, kepada Ahmad guru yang dipecat secara sepihak oleh
yayasan sebuah SMA swasta di Tangerang. Dia melaporkan kecurangan UN
(Ujian Nasional) tahun 2006 saat menjadi pengawas ujian silang
(Kompas, 2007:12).
Meningkatkan kesejahteraan guru, misalnya ikut
memperjuangkan segera direalisasikannya pelaksanaan sertifikasi guru
agar guru mendapatkan tunjangan profesional sebesar 1 (satu) kali
gaji pokoknya. Ikut memecahkan masalah-masalah pendidikan secara
luas, contoh melalui organisasi atau kelompok serta perorangan ikut
berjuang agar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 31 ayat 4 yang
berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta dari anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”, dapat direalisasikan.
Kenyataan menurut Ketua Komisi X DPR Heri
Akhmadi, anggaran pendidikan sebesar 10,9 persen atau Rp. 61,4
trilyun itu termasuk gaji dosen di Depdiknas dan gaji guru dan dosen
di Departemen Agama. Sedangkan menurut Menteri Pendidikan Nasional
Bambang Sudibyo prosentase anggaran pendidikan 12,3 persen dengan
angka absolut Rp. 16,4 trilyun, terdiri atas Depdiknas dan Departemen
Agama (Kompas, 2007:12).
Dari perhitungan ketua komisi X yang
jumlahnya 10,9 persen, dan Menteri Pendidikan Nasional sebanyak 12,3
persen tersebut, intinya masih di bawah 20 persen dari ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4. Dengan beberapa contoh
permasalahan tersebut di atas peran guru baik perorangan maupun antar
sesama guru masih diperlukan untuk ikut memperjuangkannya agar
eksekutif dan legislatif di Indonesia tidak menyimpang dari salah
satu butir Undang-Undang Dasar 1945.
0 Response to "Memahami Peran Sosial Guru Terhadap Guru Lain"
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan bijak dan sopan. Jangan gunakan kata-kata kasar, caci maki, bullying, hate speech, dan hal-hal lain yang dapat membuat orang lain tersinggung.