Menggali Peran Sosial Guru Terhadap Orang Tua Murid
Peran sosial guru terhadap orang tua murid untuk mengganti peran orang tua menyelenggarakan pendidikan anak-anaknya |
Bahwa tugas guru di sekolah selain
berkaitan dengan mendidik, juga berkaitan dengan mengajar. Sedangkan
peran orang tua murid terhadap anaknya (peserta didik) berkaitan
dengan pendidikan. Jadi, antara guru dan orang tua murid ada peran
yang sama yaitu dalam hal pendidikan atau pada bagian depan dikatakan
berperan pembentukan kepribadian yang mengarah kedewasaan.
Guru di sekolah bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan, sedangkan orang tua berusaha untuk
membantu terselenggaranya pendidikan anaknya di sekolah. Peran guru
di sekolah melanjutkan pendidikan yang diselenggarakan oleh orang
tua, sehingga guru di sekolah adalah berperan mengganti peran
pendidikan yang dilakukan orang tua atau dengan kata lain guru
sebagai pengganti orang tua di sekolah.
Peran guru yang berbeda dengan orang tua
adalah mengajar atau pada penjelasan bagian depan disebut pembentukan
intelektual atau kecakapan. Guru di sekolah bertanggung jawab tentang
pengajaran (mengajar) dan dari usaha tersebut diharapkan terbentuk
gejala intelektual atau menjadi cakap. Dari hasil mengajar guru
berkaitan dengan pembentukan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor
(Dimyati dan Mudjiono, 1999:26-29).
Dari upaya guru mengajar dan mendidik di
sekolah, guru secara periodik (misalnya semester) memberikan laporan
tentang hasil yang telah dicapai oleh peserta didik, dalam bentuk
nilai raport atau nilai ujian yang telah diperoleh. Nilai-nilai
tersebut dapat memberikan gambaran kemajuan belajar anak berkat
penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran guru di sekolah.
Agar supaya hasil yang dicapai oleh
murid-murid mendapat predikat maksimal maka guru-guru dengan orang
tua murid perlu menjalin kerjasama yang baik untuk merealisasikan
kerjasama antara guru dan orang tua murid dapat ditempuh melalui
komunikasi yang intensif dari berbagai kesempatan, misalnya pada
pembagian raport atau kelulusan, melalui organisasi yang dibentuk
berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 yaitu
komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Peran sosial guru terhadap orang tua murid
sebagai pengganti orang tua di sekolah, sehingga di sekolah
melanjutkan pendidikan yang dilakukan oleh orang tua di dalam
keluarga. Agar supaya hasil pendidikan dan pengajaran berhasil secara
maksimal, perlu menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua murid.
Melalui komite sekolah diharapkan antara guru dan orang tua bahkan
masyarakat berperan meningkatkan mutu pelayanan yang meliputi
perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pengajaran.
0 Response to "Menggali Peran Sosial Guru Terhadap Orang Tua Murid"
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan bijak dan sopan. Jangan gunakan kata-kata kasar, caci maki, bullying, hate speech, dan hal-hal lain yang dapat membuat orang lain tersinggung.