free hit counter code Mana yang Unggul, Indonesia atau 5 Negara Ini dalam Menjunjung Nilai-nilai HAM? | Total Edukasi

Mana yang Unggul, Indonesia atau 5 Negara Ini dalam Menjunjung Nilai-nilai HAM?

menjunjung-nilai-nilai-ham
total-edukasi.blogspot.com
Dalam menjunjung nilai-nilai HAM tiap negara memiliki pemikirannya sendiri, baik Indonesia, Amerika, Inggris, dan lain-lain. Pemikiran abad modern tentang HAM lebih bercorak rasional empiris. HAM Pemikiran HAM abad modern berkembang di Eropa dan Amerika. Perkembangan HAM di Prancis ditandai dengan runtuhnya penjara Bastille dan kekuasaan Tsar (raja) dan lahir HAM berupa kebebasan, persamaan, dan keadilan. Pemikiran HAM di Inggris bercorak empiris naturalistik sebagaimana pada ajaran pemisahan kekuasaan pada John Locke dan David Hume.

Di Amerika Serikat prinsip yang digunakan dalam mengembangkan HAM adalah liberty, equality dan egality. Simbol HAM dan demokrasi itu diujudkan dengan patung liberty. Di Afrika Selatan, lahirnya HAM dimulai dengan dihapuskan politik apartheid sebagai simbol monopoli kekuasaan kulit putih yang bersifat diskriminatif atas mayoritas penduduk kulit hitam. Di Malaysia ajaran HAM terdapat di dalam Rukun Negara. Secara konstitusional, pemikiran HAM di Indonesia sudah termuat pada pasal-pasal UUD 1945 secara integratif. Secara khusus HAM tertuang di dalam pasal 28 UUD 1945.

Indonesia

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup kolektif bangsa Indonesia menjadi leitstern atau pemandu di dalam memahami HAM. Pemahaman ini perlu dimiliki setiap warga negara agar dapat melaksanakan HAM dengan sebaik-baiknya. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi oleh negara dan hukum. Sementara itu, konsep individu berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Setiap bangsa memiliki cara pandang sendiri di dalam melihat diri sendiri dan lingkungannya. Pandangan Pancasila tentang hakikat kodrat dan martabat manusia sebagai individu tidak bertentangan dengan HAM (Marzuki Darusman, 1995).

Pandangan bangsa Pancasila tentang ide HAM sangat jelas digambarkan secara sistematis di dalam Pembukaan UUD 1945. Ide dasar HAM dimulai dengan kemerdekaan adalah hak setiap bangsa manapun di dunia. Perampasan dan penghilangan kemerdekaan individu satu atas individu lain, atau bangsa yang satu atas bangsa lainnya dalam bentuk penjajahan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan (alinea satu Pembukaan UUD 1945). Sekalipun semua orang atau bangsa menyadari bahwa HAM itu merupakan masalah fundamental dalam kehidupannya tetapi HAM itu harus diperjuangkan dan diujudkan dalam perilaku tidak mudah dilakukan.

Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh HAM yang dirampas bangsa lain sangat panjang. Dengan darah dan air mata, bahkan dengan nyawa, perjuangan bangsa Indonesia itu berhasil mengantarkan pada kemerdekaan. Negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan sesuai HAM itu adalah negara yang di dalamnya bangsa Indonesia dapat hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (alinea dua Pembukaan UUD 1945).

Ide tentang HAM bagi bangsa Indonesia adalah HAM yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan. Hal ini dapat diketahui dari pernyataan alinea ketiga yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan dengan keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa HAM itu harus sesuai atau tidak bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Kemerdekaan itu didorong oleh keinginan yang luhur.

Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah demikian besar. Perhatian itu diwujudkan dengan memasukkan unsur HAM ke dalam alinea pertama UUD 1945, yaitu “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Di samping itu, pada pasal 27 UUD 1945 ayat 1 dijelaskan pula bahwa “segala warga negara bersama ini kedudukannya di dalam bidang hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Diteruskan pada ayat 2 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pada pasal lain, yaitu 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 juga menjelaskan tentang berbagai hak asasi. Apakah hak-hak asasi yang terkandung di dalam pasal-pasal tersebut di atas? Namun mengapa kita dianggap oleh bangsa lain (Barat) belum memperhatikan HAM baik dalam konstitusi maupun dalam prakteknya? Diskusikan dengan teman Anda permasalahan ini!

Pencantuman unsur HAM ke dalam beberapa pasal sebagaimana tersebut di atas, UUD 1945 dianggap belum secara eksplisit dan terang-terangan menyebut HAM. Hal ini dapat dilihat dari perdebatan para pendiri negara pada awal kemerdekaan. Perdebatan itu terjadi pada saat sidang BPUPKI, berkaitan dengan apakah HAM perlu dicantumkan secara eksplisit di dalam UUD 1945 atau tidak. Muhammad Yamin menghendaki agar HAM itu dicantumkan, sementara Soepomo memandang tidak perlu. Alasan Soepomo pada waktu itu adalah HAM yang di Barat itu bercorak individualisme yang sangat tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dalam kehidupan kebangsaan Indonesia. Sejak itulah polemik terjadi antara pemikiran sosialistik dan individualistik-liberalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Perhatian terhadap HAM semakin jelas ketika UUDS mencantumkan HAM secara eksplisit. Pada pasal 7 sampai dengan pasal 43 dicantumkan prinsip-prinsip HAM dalam bentuk “hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia” (Firdaus dalam Muladi, 2005). Setelah kembali ke UUD 1945, pada masa presiden Sukarno dan presiden Suharto, ajaran HAM bersumber pada ketentuan dalam UUD 1945 tersebut.

Dalam perjalanannya, bangsa Indonesia baik pada masa presiden Sukarno maupun presiden Suharto dianggap tidak serius dalam menangani HAM. Berbagai tekanan dari dalam dan luar negeri terus mengalir. Aktivis HAM di dalam negeri terus ditekan oleh penguasa. Berbagai bantuan luar negeri selalu dikaitkan dengan pelaksanaan HAM. Tekanan terus menerus itu kemudian direspons dengan membentuk komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Selanjutnya pada tahun 1998 MPR mengeluarkan Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, tahun 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Baru setelah UUD 1945 di amandemen keempat, HAM itu secara eksplisit dimasukkan ke dalam pasal 28 ayat A sampai dengan J.

Untuk memahami ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945 perlu terlebih dahulu memahami hakikat kodrat manusia Indonesia sebagai pendukung ajaran HAM tersebut. Keseluruhan ajaran HAM itu pada hakikatnya dapat dikembalikan kepada hakikat kodrat manusia seutuhnya. Hakikat kodrat manusia seutuhnya didasarkan atas pandangan hidup manusia Indonesia. Bagaimana manusia Indonesia memandang kehidupan itu akan menentukan pandangan terhadap diri dan lingkungannya, termasuk HAM.

Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan dari Pembukaan. MPR berketetapan tidak akan mengubah Pembukaan karena di dalamnya terdapat beberapa hal yang fundamental sebagai berikut:
  1. Alinea pertama memuat pernyataan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Alinea kedua, pembukaan memuat kisah perjuangan pergerakan kemerdekaan dalam menentang segala bentuk penjajahan dan meraih proklamasi kemerdekaan Indonesia.
  3. Alinea ketiga memuat pernyataan (declaire) kemerdekaan negara Indonesia. Kemerdekaan itu bukan hanya buah hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan saja, tetapi juga hasil rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dorongan keinginan yang luhur. Keinginan luhur tersebut adalah agar seluruh bangsa Indonesia memiliki kehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan jembatan emas dan di seberang jembatan itu ada kehidupan yang bebas. Jembatan tersebut dibangun dengan usaha keras, diridhoi Tuhan, dan didasari dengan niat yang baik dan luhur. Tanpa ketiganya maka kemerdekaan sebagai hak asasi manusia tidak dapat dijalankan dengan baik.
  4. Alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan negara. Negara Indonesia didirikan oleh pendiri negara dengan tujuan (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, (d) ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental (Notonagoro, 1984) yang bersifat tetap tidak berubah. Perubahannya hanya pada aspek implementasi melalui berbagai peraturan pelaksanaan. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut sangat tinggi sehingga berfungsi sebagai norma tertinggi atau sumber segala sumber hukum dalam negara. Secara konstitusional, HAM sudah termuat pada pasal-pasal UUD 1945 secara integratif. Secara khusus HAM tertuang di dalam pasal 28 UUD 1945.

Inggris

Pemikiran HAM di Inggris lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran empirisme. Ajaran empirisme mengikuti jejak Francis Bacon pada abad 17 yang memulai menggunakan pendekatan induktif melalui pengamatan dan eksperimentasi di dalam memperoleh pengetahuan. Menurut empirisme, pengetahuan itu hanya dapat dibentuk melalui pengalaman sebagai sumbernya. Oleh karena itu pemikiran HAM di Inggris dipengaruhi oleh: (a) adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, (b) menghormati kekuasaan kerajaan (raja).

Thomas Hobbes (1588-1679) mengajarkan bahwa semua manusia itu memiliki sifat yang sama. Dalam keadaan alamiah, tiap manusia ingin mempertahankan kebebasannya dan kebebasan orang lain. Manusia dipandang sebagai homo homini lupus yaitu naluri manusia itu bagaikan serigala untuk selalu ingin mempertahankan dirinya sendiri, bersaing, dan saling menerkam sesamanya. Konflik dan pertikaian akan muncul manakala manusia mengikuti nalurinya itu. Menurut pengalaman, supaya tidak terjadi pertengkaran dan peperangan, manusia harus mengikuti akal sehat yaitu melepaskan hak untuk bebas berbuat sekehendak sendiri dengan bersatu melalui perjanjian sosial (du contract social). Perjanjian itu bukan dibuat antara penguasa dan warga negara tetapi dibuat sendiri oleh warga negara tersebut. Mereka bersepakat untuk membuat perjanjian membentuk penguasa atau pemerintah. Setelah pemerintahan terbentuk maka hak-hak warga negara menjadi hilang dan warga negara tidak dapat memberontak. Orang banyak yang dipersatukan dalam perjanjian sosial itu disebut commonwealth. Di dalam commonwealth yang diutamakan adalah perdamaian dan keamanan seluruh warga negara. Kewajiban pemerintah adalah mengusahakan perdamaian dan perlindungan warga negara sehingga merasa aman.

Menurut Hobbes, kekuasaan pemerintahan itu ada pada raja dan gereja. Warga negara tinggal menaati kekuasaan raja dan berbakti pada Tuhan. Hak asasi manusia dipahami dalam hubungan antara warga negara dan pemerintah yang diatur dalam hukum perjanjian dan hukum Tuhan (agama). Tokoh lain dari empirisme Inggris adalah John Locke (1632-1704). Ajarannya tidak jauh berbeda dengan Thomas Hobbes. Menurutnya, pengalaman menjadi sumber pengetahuan. Suatu perbuatan dikatakan etis apabila: (a) menaati perintah Tuhan, (b) menaati undang-undang supaya dikatakan tidak salah, (c) sesuai dengan pendapat umum tentang kebajikan. Bagi Locke, negara tidak boleh mencampuri agama. Negara tidak boleh meniadakan agama. Warga negara bebas menganut kebebasan beragama. Hak negara hanya menghancurkan teori-teori atau ajaran yang membahayakan keberadaan negara. Supaya negara tidak sewenang-wenang, maka kekuasaannya dipisahkan menjadi: (a) legislatif yaitu kekuasaan membuat undang- undang, (b) eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan negara, (c) federatif yaitu kekuasaan untuk menentukan perang dan damai. Ketiga kekuasaan tersebut tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya. Hak asasi manusia diatur sesuai dengan ketiga jenis kekuasaan tersebut.

Pemikiran Locke kemudian dilanjutkan oleh J.J. Rousseau yang memandang manusia itu sebagai makhluk alamiah. Hukum alam berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dalam keadaan alamiah itu manusia memiliki kebebasan, hak hidup, dan hak milik. Hidup seseorang tergantung pada perlindungan undang-undang sebagai kehendak umum. Undang-undang mengatur bahwa masyarakat mempunyai kehendak umum melalui suara terbanyak. Ketentuan suara terbanyak itu diatur di dalam perjanjian masyarakat (contract social). Di dalam perjanjian itu orang menyerahkan hak-haknya kepada masyarakat. Mereka tunduk pada pemerintahan yang adil. Kekuasaan untuk menetapkan undang-undang di dalam negara dibentuk melalui perjanjian antara penguasa dan rakyat. Perjanjian masyarakat sebagai kehendak umum itu melindungi agar hak-hak individu tidak dilanggar individu lainnya.

Pemikiran beberapa tokoh tersebut di atas, memberikan inspirasi untuk memperjuangkan HAM di Inggris. Menurut Magna Charta (Al Hakim, 2002) kekuasaan Raja (John Lackland) harus dibatasi. Hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan Raja. Tidak seorang pun warga negara Inggris yang merdeka dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diperkosa, diasingkan, disiksa, atau dengan cara apapun diperkosa hak-haknya kecuali dengan pertimbangan hukum.

HAM dan hukum yang membatasi kekuasaan Raja agar tidak melakukan kesewenang-wenangan. Pada tahun 1629 masyarakat mengajukan Petition of Right (petisi hak asasi manusia) yang berisi tentang pajak yang dipungut kerajaan harus mendapat persetujuan parlemen Inggris. Selain itu, tidak seorang pun dapat ditangkap tanpa tuduhan dan bukti-bukti yang sah.

Pada tahun 1679 dibuatlah suatu ketentuan di dalam Habeas Corpus Act yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan surat-surat yang lengkap dan sah. Ketentuan ini disusul aturan baru yaitu pada tahun 1689 dibuat Bill of Right yang menyatakan bahwa pemungutan pajak harus mendapat persetujuan parlemen dan parlemen dapat mengubah keputusan Raja. Berbagai ketentuan HAM dan hukum tersebut bertujuan untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak sewenang-wenang dan melindungi warga negara sebagai manusia.

Amerika

Bangsa Amerika berasal dari kaum imigran berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, dan Australia. Kaum imigran tersebut semula berpikir secara sempit untuk kepentingannya sendiri. Mereka mempunyai kebiasaan dan pengalaman sendiri yang dibawa dari negaranya. Sebelum merdeka, masyarakat kolonial Inggris dari berbagai belahan bumi dibawa ke Amerika untuk bekerja dan mengabdi kepada pemerintah kerajaan Inggris Raya. Keanekaragaman bangsa Amerika tersebut sebagai potensi negara harus diterima dan diberdayakan demi kejayaan Amerika. Ketika Amerika masih di bawah pemerintahan kolonial Inggris, masyarakat diperlakukan secara tidak adil.

Pada tahun 1776 bangsa Amerika menyatakan kemerdekaan dari pemerintahan kerajaan Inggris melalui Declaration of Independence. Rakyat Amerika yang bersifat heterogen harus dapat hidup berdampingan secara damai. Hak-hak asasi masyarakat harus dijamin dan dilindungi tanpa pengecualian. Untuk itu disusun suatu UUD yang menerima aspirasi seluruh rakyat. Di dalam deklarasi kemerdekaan tersebut dinyatakan bahwa manusia dikaruniai Tuhan hak hidup, merdeka, dan mengejar kebahagiaan. Simbol HAM dan demokrasi itu diujudkan dengan patung liberty.

Ketika sedang berkecamuk perang dunia ke II, Presiden Franklin Delano Roosevelt di hadapan konggres Amerika (1941) menyatakan ada empat kemerdekaan yaitu: (a) freedom of speech (kebebasan berbicara dan berpendapat), (b) freedom of Religon ( kebebasan beragama), (c) freedom from fear (bebas dari rasa takut) dan (d) freedom from want (bebas dari kemiskinan).

Prancis

Pemikiran yang berkembang di Prancis lebih banyak bercorak rasionalisme. Artinya rasio dijadikan sumber dan ukuran untuk menentukan kebenaran. Dengan metode keraguan metodis, Rene Descates sebagai bapak rasionalisme modern menyatakan bahwa semua hal dapat diragukan kecuali aku yang sedang berpikir. Katanya, cogito ergo sum artinya aku berpikir maka aku ada. Keberadaanku ditentukan oleh cara berpikirku. Menurutnya hak asasi manusia terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berkehendak. Kebebasan adalah ciri khas kesadaran yang berpikir. Kebebasan manusia mengambil bagian dari kebebasan Tuhan artinya dalam menjalankan kebebasan, manusia tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan.

Perjuangan rakyat Prancis berhasil dalam meraih hak-hak asasi yang dirampas oleh penguasa raja dimulai ketika mereka berhasil membatasi kekuasaan melalui revolusi Prancis. Ditandai dengan hancurnya penjara Bastille sebagai simbol penindasan hak asasi manusia, rakyat Prancis mengumandangkan liberty, equality, dan legality. Semua orang memiliki hak untuk merdeka atau bebas, perlakuan yang sama dan adil serta perlindungan hukum.
  1. Rasionalisme tumbuh subur di Prancis dan dikembangkan lebih lanjut oleh Auguste Comte. Menurutnya masyarakat itu berkembang melalui tiga tahap:
  2. tahap teologis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kepercayaan pada kekuatan adi kodrati,
  3. tahap metafisis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kekuatan berpikir rasional, dan
  4. tahap positif dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hak asasi manusia berkembang dan dipahami sesuai dengan perkembangan rasional positif, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Pada tahap positif, masyarakat modern memahami hak asasi secara ilmiah. Hak asasi diletakkan dalam perkembangan ipteks. Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi membuat arus informasi semakin cepat diterima masyarakat sehingga tumbuh kesadaran akan hak-haknya sebagai manusia.

Perhatian HAM di Prancis memperoleh inspirasi dari revolusi kemerdekaan Amerika. Perjuangan bangsa Prancis dalam mewujudkan HAM secara rasional ditandai dengan dirobohkannya penjara Bastille. Robohnya penjara tersebut sebagai tonggak hancurnya kekuasaan yang represif dan melanggar HAM. Revolusi Prancis (1789) dimulai dengan dideklarasikan Declaration des droits de`lHomme et du Citoyen (deklarasi tentang hak asasi manusia dan penduduk). Deklarasi tersebut berisi tentang pernyataan bahwa manusia itu dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai kedudukan yang sama. Kemerdekaan yang dimaksudkan dalam deklarasi tersebut adalah semua orang boleh bertindak sesukanya asal tidak merugikan orang lain. Sejak itu, Prancis merayakan kemerdekaan sebagai negara modern dengan semboyan liberty (kemerdekaan), equality (persamaan), dan egality (persaudaraan).

Afrika Selatan

Perhatian HAM di berbagai negara Afrika makin menggembirakan. Berbagai gerakan sosial dan lembaga pendidikan mengimplementasikan HAM di berbagai bidang kehidupan. Implementasi HAM tersebut dalam bentuk action plan dan mengintegrasikan HAM ke dalam pendidikan yang dikendalikan oleh Menteri Pendidikan dan Menteri Sosial. Di negara Cameroon misalnya, di bawah perbantuan OHCHR, pemerintah sudah mengintegrasikan HAM ke dalam pendidikan. An overall national action plan for human rights is currently being developed with the assistance of OHCHR. The Government is favourable for the integration of a national plan for human rights education and information into the overall national action plan for human rights (Office of The Prime Ministry, 1999).

Pelaksanaan HAM di Afrika Selatan sangat cepat sejak politik apparthide dihapus dan pemerintahan dipegang oleh Nelson Mandela. Presiden kulit hitam pertama yang pernah dipenjara selama 25 tahun ini menjadi simbol keberhasilan perjuangan HAM di Afrika Selatan. Politik apparthide yang sangat diskriminatif digantikan dengan kebebasan, keadilan, kesetaraan menjadi titik tolak kehidupan HAM semakin baik. Warga kulit putih yang hanya 5 juta tidak lagi mendominasi kehidupan berbangsa penduduk 60 juta lebih yang berwarna kulit hitam.

Malaysia

Negara Malaysia memiliki dasar negara yang mirip dengan Indonesia. Kehidupan berbangsa dan bernegara di Malaysia didasarkan lima prinsip dasar yang disebut dengan Rukun Negara. Kelima prinsip tersebut diintegrasikan ke dalam seluruh berbagai bidang kehidupan. Secara rinci rukun negara tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut. Bahwasanya negara kita, Malaysia mendukung cita-cita hendak mencapai perpaduan yang lebih erat di kalangan seluruh masyarakatnya, memelihara cara hidup yang lebih demokratis, mencipta masyarakat yang lebih adil dimana kemakmuran negara akan dapat dinikmati bersama secara adil dan saksama, menjamin satu cara yang lebih liberal terhadap tradisi-tradisi kebudayaannya yang kaya dan berbagai-bagai corak, membina satu masyarakat yang lebih progresif akan menggunakan sains dan teknologi modern. Maka kami rakyat Malaysia berikrar akan penumpukan seluruh tenaga dan usaha kami untuk mencapai cita-cita tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Kepercayaan kepada Tuhan
  • Kesetiaan Kepada Raja dan Negara
  • Keluhuran Perlembagaan
  • Kedaulatan Undang-Undang
  • Kesopanan dan Kesusilaan (Pusat Pengembangan Kurikulum
  • Kementrian Malaysia (tanpa tahun)
Berdasarkan rukun negara tersebut dapat diketahui bahwa HAM di Malaysia sudah diletakkan ke dalam dasar negaranya. HAM tersebut adalah hak berdemokrasi, kebebasan, keadilan, hak kelangsungan hidup kebudayaan tradisional, menghormati keanekaragaman, hak untuk menggunakan manfaat sains dan teknologi.

Berdasarkan rukun negara tersebut dikembangkan filsafat pendidikan nasional, dalam bentuk filsafat pendidikan kebangsaan. “Pendidikan Malaysia adalah suatu usaha berterusan ke arah lebih memperkembangkan potensi individu secara menyeluruh dan bersepadu untuk melahirkan insan yang seimbang dan harmonis dari segi intelek, rohani, emosi dan jasmani, berdasarkan kepercayaan dan kepatuhan kepada Tuhan. Usaha ini adalah bertujuan untuk melahirkan warga negara Malaysia yang berilmu pengetahuan, berketerampilan, berakhlak mulia, bertanggung jawab, berkeupayaan mencapai kesejahteraan diri serta memberikan sumbangan terhadap keharmonisan dan kemakmuran keluarga, masyarakat dan negara.

Pendidikan HAM untuk SD di Malaysia dilaksanakan secara terpadu. Keterpaduan tersebut berupa pendidikan nilai yang berkaitan dengan diri, keluarga, masyarakat dan negara. Nilai-nilai HAM diberikan dalam pendidikan di keluarga berupa kasih sayang, hormat antaranggota keluarga dan tanggung jawab keluarga.

Pendidikan nilai HAM dalam hubungannya dengan masyarakat berupa: tanggung jawab dan toleransi terhadap masyarakat, semangat bermasyarakat, serta peka terhadap isu-isu sosial. Di samping itu dikembangkan pula nilai kepekaan terhadap alam sekitar. Nilai tersebut adalah kebersihan dan keindahan sekitar, menyayangi alam sekitar, serta peka terhadap isu alam sekitar. Nilai kenegaraan yang dikembangkan pada diri anak adalah hormat dan setia kepada pemimpin raja dan negara, patuh kepada peraturan dan undang-undang, cinta akan negara, keamanan dan keharmonisan.

Kemajuan ekonomi yang sangat pesat, menarik minat warga negara asing untuk datang bekerja ke Malaysia. Para tenaga kerja tersebut banyak yang datang dari Philipina, Bangladesh, Indonesia, dan negara Asia Tenggara lainnya. Malaysia memperoleh tenaga kerja murah untuk menggerakkan industri dan sektor lainnya sehingga tenaga kerja asing (expatriat) dari tahun ke tahun makin banyak datang ke negara tersebut. Dampak negatif dari tenaga kerja asing tersebut juga meningkatkan angka kriminalitas di negara tersebut. Hal ini terjadi karena budaya yang dibawa oleh para tenaga kerja asing dari negaranya berbeda-beda.

Interaksi budaya yang berbeda tidak sedikit menimbulkan pertentangan dan bahkan konflik kekerasan. Untuk menekan kriminalitas tersebut, Malaysia tahun 2007 merencanakan undang-undang tenaga kerja yang banyak ditentang oleh negara asal tenaga kerja asing. RUU tersebut dianggap melanggar HAM karena memberikan legalitas pada pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap tenaga kerja asing. Pembatasan tersebut antara lain adalah seluruh buruh migran akan ditampung dalam satu kawasan industri yang diawasi selama 24 jam oleh polisi setempat. Mobilitas buruh juga sangat dibatasi dan dilarang memasuki perkotaan (Jawa Pos, 2007: 27 Maret: hal 3).

Dari kasus tenaga kerja tersebut dapat diketahui bahwa problem HAM itu akan berhubungan dengan pergaulan antarbangsa. Pendidikan HAM yang memberikan bekal pada warga negara akan bertemu dengan HAM yang dianut oleh negara lain. Pergaulan internasional yang terbuka dalam pelanggaran HAM akan melahirkan kebijakan negara untuk melakukan proteksi pada warga negaranya sendiri demi kepentingan nasional.
Bagikan Post:

Jangan Lupa Follow Total-Edukasi untuk Mendapatkan Informasi Terbaru!

0 Response to "Mana yang Unggul, Indonesia atau 5 Negara Ini dalam Menjunjung Nilai-nilai HAM?"

Post a Comment

Mohon berkomentar dengan bijak dan sopan. Jangan gunakan kata-kata kasar, caci maki, bullying, hate speech, dan hal-hal lain yang dapat membuat orang lain tersinggung.