Perbedaan Struktur Kurikulum KTSP dengan Kurikulum Tahun 2013 Jenjang SD
total-edukasi.blogspot.com |
Berikut ini akan kita bahas tentang perbedaan struktur kurikulum KTSP dengan kurikulum tahun 2013 yang saat ini kedua kurikulum tersebut masih dan sedang diterapkan di beberapa sekolah di Indonesia. Membahas perbedaan kurikulum kedua jenis ini tentunya tidak lain adalah karena kurikulum ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan sekolah maupun masyarakat. Agar tercipta satu pemikiran yang sama, berikut ini akan kita singggung tentang perbedaan kedua kurikulum ini jika dilihat berdasarkan mata pelajaran dan alokasi waktunya.
Struktur Kurikulum KTSP (2006)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kelompok mata pelajaran estetika.
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama
dan Akhlak Mulia
|
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup
etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk
peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak,
dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran
dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme
bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan
gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum,
ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan
mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif
dan mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan
ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang
harmonis.
|
5.
|
Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada
SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik
serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat
yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas,
kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan
penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa:
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/ SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
- Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD adalah sebagai berikut:
*) Ekuivalen 2 Jam Pembelajaran |
Catatan:
alokasi waktu pada tabel di atas sudah ditambahkan 4 jam pembelajaran untuk setiap minggu.
Keterangan :
- 1 (satu) Jam pelajaran alokasi waktu 35 menit.
- Kelas 1, 2, dan 3 pendekatan Tematik
- Kelas 4, 5, dan 6 pendekatan Mata Pelajaran
- Sekolah dapat memasukkan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.
- mengenai pembelajaran tematis sekolah dapat menentukan alokasi waktu per mata pelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan tematis.
Strukutur Kurikulum 2013
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk muatan pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit. Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.
Keterangan:
Muatan pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah. Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III, sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi peserta didik aktif. Proses pembelajaran peserta didik aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan.
Itulah perbedaan struktur kurikulum KTSP dengan kurikulum tahun 2013 secara mendasar, baik dilihat dari mata pelajaran maupun alokasi yang diterapkan. Semoga bermanfaat!
Makasih informasinya. Sangat bermanfaat sekali.
ReplyDeleteSama-sama. Jangan lupa mampir di postingan yang lain ya! Silakan bagikan jika artikelnya bermanfaat 😊
Delete